Peredaran Rokok Ilegal Gerus Penerimaan Negara hingga Rp 97,8 Triliun, Biang Kerok Paling Parah 'Tanpa Pita Cukai'
Barang bukti rokok ilegal tanpa dilengkapi pita cukai berhasil diamankan Polrestabes Surabaya dengan barang bukti sebanyak 145 Koli atau senilai 1,5 miliar, Senin (16/12/2024). (Ahmad Khusaini/Jawa Pos)