Terbukti Menipu PHC, Dokter Palsu Susanto Divonis 3,5 Tahun Penjara
MALAH SENYUM: Dokter gadungan Susanto (kiri) mengikuti persidangan secara virtual di PN Surabaya kemarin (4/10). Hakim memvonis Susanto 3,5 tahun penjara karena terbukti memakai identitas palsu.