Logo JawaPos
 - Image
12 Desember 2023, 19.59 WIB

Terbukti Menerima Gratifikasi Rp 44,6 Miliar, Saiful Ilah Divonis 5 Tahun Penjara

DINYATAKAN BERSALAH: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah setelah mengikuti per si dan gan di pengadilan tindak pidana korupsi kemarin (11/12). Dia divonis hukuman lima tahun penjara. - Image

DINYATAKAN BERSALAH: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah setelah mengikuti per si dan gan di pengadilan tindak pidana korupsi kemarin (11/12). Dia divonis hukuman lima tahun penjara.

Editor: Dhimas Ginanjar
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore