Ditreskrimum Polda Jawa Timur menangkap dua pemuda asal Sidoarjo yang diduga meracik dan menjual bubuk petasan ilegal. (Humas Polda Jatim)
04 Maret 2026, 21.00 WIB
04 Maret 2026, 03.45 WIB
02 Maret 2026, 09.05 WIB