Haji Lebih Dari Sekali Minimal 18 Tahun dari Keberangkatan Terakhir, Berlaku Haji Khusus dan Reguler
Ilustrasi jamaah duduk di depan Kakbah. UU Haji dan Umrah Terbaru mengatur haji berikutnya minimal 18 tahun setelah haji sebelumnya. berlaku untuk haji reguler maupun khusus. (Bayu Putra/JawaPos.com)