Logo JawaPos
 - Image
20 April 2022, 22.11 WIB

Mudik lewat Darat Bakal Dominan, 17 Juta di Antaranya Pakai Motor

Karyawan showroom motor bekas saat mengecek sepeda motor, Jakarta, Kamis (14/4/2022). Pemerintah menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jual-beli kendaraan bermotor bekas. Pajak dikenakan adalah 1,1 persen dari harga jual kendaraan bekas. Ke - Image

Karyawan showroom motor bekas saat mengecek sepeda motor, Jakarta, Kamis (14/4/2022). Pemerintah menarik Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi jual-beli kendaraan bermotor bekas. Pajak dikenakan adalah 1,1 persen dari harga jual kendaraan bekas. Ke

Editor: Ilham Safutra
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore