Logo JawaPos
 - Image
11 Desember 2025, 18.56 WIB

Etomidate kini Masuk Narkotika Golongan II, Pengguna Bisa Diproses Hukum oleh Polisi dan BNN

Sejumlah barang bukti dihadirkan dalam rilis kasus atas peredaran vape mengandung obat keras berupa zat etomidate di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Senin (05/05/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos) - Image

Sejumlah barang bukti dihadirkan dalam rilis kasus atas peredaran vape mengandung obat keras berupa zat etomidate di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Senin (05/05/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

Editor: Estu Suryowati
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore