Etomidate kini Masuk Narkotika Golongan II, Pengguna Bisa Diproses Hukum oleh Polisi dan BNN
Sejumlah barang bukti dihadirkan dalam rilis kasus atas peredaran vape mengandung obat keras berupa zat etomidate di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Senin (05/05/2025). (Hanung Hambara/Jawa Pos)